Belum Naikkan Harga BBM, Pemerintah Pangkas Anggaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui bahwa pemerintah mengajukan untuk bisa punya kewenangan menaikkan harga BBM apabila diperlukan. Karena melihat krisis dunia dan harga minyak dunia dan pemerintah perlu memiliki wewenang itu.
Hal itu pula terjawab dalam pembahasan di DPR membuat keputusan yang seiring dengan keinginan pemerintah. "Yang utama adalah kita memiliki kewenangan kalau harga minyak dunia meningkat tajam kita bisa menyelamatkan fiskal indonesia untuk melakukan penyesuaian harga BBM, itu dilakukan kalau sangat perlu," tegas Agus Marto, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Ditegaskan, kapan kenaikan harga BBM akan dilakukan pemerintah, mantan Dirut Bank Mandiri ini belum akan melakukan 1 April ini. Melainkan sebagaimana di Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 dinyatakan mesti ada kondisi harga rata-rata minyak Indonesia/ICP selama 6 bulan di atas 15 persen dari asumsi APBN.

"Pasal 7 ayat 6A memang memberikan kewenangan kepada pemerintah tapi tidak langsung dieksekusi oleh pemerintah. Karena pemerintah harus meyakini minimum ada kenaikan harga minyak dunia ICP 15 persen dibandingkan dengan (Asumsi APBN-P)105 dolar per barel. Dan itu harus terjadi rata-rata selama enam bulan. Kalau sekarang kan belum tercapai hal itu, jadi kita bisa dengan kondisi yang sekarang," ia memastikan.
Tapi kalau kondisi dunia memburuk, tandas dia, pemerintah sudah memiliki katup pengaman. Dan jika dijalankan misalnya karena kondisi minyak dunia, terpaksa menaikkan harga BBM, pemerintah juga sudah punya paket kompensasi dan itu untuk memberikan dukungan kepada masyarkat yang berpenghasilan paling rendah dan lemah.
Terkait 6 bulan dalam pasal 7 ayat 6a, Agus menyebutkan terhitung setiap kali pemerintah melihat harga minyak dunia. "ICP kita hitung mundur enam bulan. Kalau kita sekarang hitung mundur ICP sekarang sudah ada di kisaran 120 dolar lebih. Kita bandingkan 120 dolar dengan 105 dolar, sudah naik 15 persen apa belum. Kalau sudah tercapai, itu kewenangan pemerintah ada."
Tapi, tegasnya, pemerintah mengupayakan alternatif dulu, dan cara-cara lain selain kenaikan harga. Yakni pemerintah dengan APBNP ini sudah memberikan satu ketetapan bahwa pemerintah akan mengajak semua kementerian dan lembaga untuk memotong  anggarannya sebesar Rp 18,9 triliun.
"Itu bukti bahwa kita siap memotong anggaran kita sendiri. Tapi kita tentu harus mewaspadai harga minyak dunia," ia menjelaskan.
Lebih lanjut ia menambahkan besaran subsidi pemerintah untuk BBM menjadi Rp137 triliun, dari sebelumnya Rp123 triliun. Terdapat kenaikan.
"Kita harus jaga bahwa biar bagaimana subsidi itu baik tapi kita harus yakini subsidi tepat sasaran, jadi subsidi itu jangan sampai begitu besar dan nanti utuk membngun infrastruktur dananya kurang karena terpakai untuk subsidi. Ini yang kita lakukan dan memperbaiki agar fiskal kita lebih sehat," menurutnya.